Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(MI/Ilham)
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Kementerian Hukum bakal mengevaluasi kembali sejumlah kenaikan tarif jasa nan menuai sorotan publik, termasuk mengenai jasa kebangsaan dan pengaturan notaris. Evaluasi dilakukan setelah pemerintah menerima beragam masukan dari masyarakat.
Dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/7), Supratman menegaskan kenaikan tarif bukan keputusan nan diambil secara mendadak. Menurutnya, seluruh usulan telah melalui kajian panjang dengan membandingkan kebijakan serupa di beragam negara.
"Semua nan kita lakukan, nan kita usulkan, itu sudah melewati kajian nan sudah sangat-sangat panjang," ujar Supratman.
Meski demikian, dia mengakui pemerintah tetap perlu mendengar respons publik. Dalam waktu dekat, dirinya bakal menggelar rapat berbareng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk meninjau kembali sejumlah tarif nan menjadi perhatian.
"Karena itu saya bakal melakukan rapat kembali untuk melakukan pertimbangan mengenai dengan hal-hal nan disampaikan publik, baik menyangkut soal kebangsaan maupun tarif-tarif lainnya," kata dia.
Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan seiring upaya Kementerian Hukum membangun sistem pelayanan nan lebih baik berbasis digital. Ia membantah dugaan bahwa kenaikan tarif dimaksudkan untuk mengejar penerimaan negara.
"Kementerian Hukum sedang membangun sebuah sistem nan pada akhirnya kelak ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat. Negara tentu tidak mencari untung, sama sekali bukan itu tujuannya," ujarnya.
Menurut dia, andaikan terdapat lonjakan biaya pada tahap awal penerapan jasa digital, pemerintah bakal mengkajinya kembali. Seluruh masukan bakal dibahas secara internal sebelum diputuskan langkah lanjutan.
Dalam menjelaskan kebijakan tarif jasa kewarganegaraan, Supratman meminta publik memandang praktik nan diterapkan di negara lain. Ia mencontohkan, di sejumlah negara pemohon kudu bayar sejak tahap pengajuan, meski permohonan belum tentu disetujui. Sementara di Indonesia, pembayaran baru dilakukan setelah permohonan dikabulkan.
Ia juga menyinggung adanya perbedaan kebijakan di beragam negara. Amerika Serikat, misalnya, mengenakan pajak keluar bagi penduduk nan melepaskan kewarganegaraannya, sedangkan Jepang membebaskan biaya. Di Singapura, biaya manajemen relatif rendah, tetapi tetap terdapat komponen biaya lain nan kudu ditanggung pemohon.
Supratman menegaskan kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk membebani masyarakat nan mau melepaskan kebangsaan Indonesia. Menurutnya, penetapan tarif dilakukan agar beban pelayanan tidak hanya ditanggung oleh satu golongan masyarakat.
"Semata-mata lantaran satu komponen pelayanan ini tidak boleh hanya dibebankan kepada nan satu, kita cross subsidi. Ada nan kita bebaskan, ada nan kita nolkan tarifnya, tentu ada nan baru jadi kudu berimbang juga," tuturnya.
Selain soal kewarganegaraan, Supratman turut menjelaskan pengaturan biaya perpindahan wilayah kedudukan notaris, khususnya menuju Jakarta. Kebijakan itu, menurutnya, bukan untuk membatasi pekerjaan notaris, melainkan memastikan pengedaran notaris lebih merata di beragam wilayah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perpindahan.
Ia mengatakan perpindahan notaris sepenuhnya berjuntai pada persetujuan organisasi profesi, ialah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Di sisi lain, biaya tinggi di Jakarta juga mempertimbangkan akibat operasional nan berbeda dibandingkan wilayah lain.
Supratman menegaskan dirinya bertanggung jawab penuh atas usulan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penetapan tarif, dia siap melakukan koreksi melalui pertimbangan nan bakal segera digelar.
"Kalau ada nan salah, nan salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek," kata Supratman.
Diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 nan mengatur jenis dan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Regulasi nan ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan mulai bertindak 1 Agustus 2026 itu menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Aturan tersebut antara lain menetapkan tarif permohonan pewarganegaraan alias naturalisasi penduduk negara asing sebesar Rp75 juta untuk jalur umum dan Rp25 juta melalui jalur perkawinan. Selain itu, biaya perpindahan wilayah kedudukan notaris ke Jakarta ditetapkan hingga Rp500 juta. Sementara, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kebangsaan atas permohonan sendiri Rp5 juta.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tarif Rp0 alias jasa cuma-cuma bagi masyarakat miskin, golongan tidak mampu, serta pelaku upaya mikro dan mini pada kondisi tertentu. (P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·