ARTICLE AD BOX
loading...
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar nan menghantui Indonesia jika penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif di Republik ini. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar nan menghantui Indonesia jika penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif di Republik ini. Marwan mulanya menyinggung hadirnya undang-undang Perkawinan.
Dalam izin itu diatur secara tegas adanya pasangan antara laki-laki dan perempuan. "Tentu jika LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berfaedah melanggar Undang-Undang Perkawinan," kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain itu, kata dia, Indonesia juga sudah mempunyai undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dari beleid tersebut, menurutnya, sudah jelas jika tidak mungkin kelahiran seorang anak bisa didapatkan dari perwakinan sejenis.
Baca juga: Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter









English (US) ·
Indonesian (ID) ·