ARTICLE AD BOX
loading...
Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan, Kortas Tipidkor telah melimpahkan tiga perkara korupsi ke Kejagung. Foto/SindoNews
JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada hari ini.
"Kami secara formil bakal menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, nan hari ini sebagai corak komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt. Jaksa Agung Muda bagian Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Meski telah dilimpahkan, Margono menjamin penanganan kasusnya bakal tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri. Margono menjamin kepastian norma bakal dikedepankan dalam mengungkap kasus itu.
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
"Hari ini meski diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar dia.
Sementara, ada dua sosok tersangka nan telah diumumkan dalam konvensi pers nan sama. Kedua sosok tersangka itu diumumkan oleh Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.
Lihat video: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Fokus Jaga Integritas Lembaga
Satu tersangka merupakan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dan sosok swasta berinisial FA. "Kemudian kita juga telah menetapkan sodara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan hukum," tandas dia.
(cip)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·