Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Saat tetap aktif menjabat, Suhardiman diduga melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan jumlah nan signifikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa berasas info nan diterima penyidik, pemotongan kewenangan pegawai tersebut mencapai nomor 50%.
“Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50%,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8).
Modus Menutupi Temuan BPK
Selain pemotongan TPP, investigasi KPK juga mengungkap dugaan praktik lancung lainnya mengenai pengembalian honorarium. Taufik menjelaskan bahwa Suhardiman Amby diduga menggunakan cara-cara tidak wajar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran honor nan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alih-alih menggunakan biaya pribadi, staf dan ASN di Pemkab Kuansing diduga dipaksa untuk menyumbang guna menutupi nilai temuan audit tersebut agar Bupati bisa mengembalikan duit ke kas negara.
“Untuk mengembalikan ini, ditemukan kebenaran bahwa staf-staf alias ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi alias menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan duit sesuai temuan BPK,” jelas Taufik.
Saat ini, tim interogator KPK tengah mendalami lebih lanjut temuan-temuan tersebut untuk memperkuat bangunan perkara. Sebelumnya, KPK juga diketahui tengah mendalami proses lelang kedudukan mulai dari posisi Kepala Dinas PUPR hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.
Suhardiman Amby berbareng Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuansing nonaktif)
- Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)
- Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)
Ketiganya dijerat atas dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021-2026. Selain perkara suap jabatan, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas di wilayah tersebut. (Ant/E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·