Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Godok Usulan Bantuan Lewat DAU

1 jam yang lalu 3
Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Godok Usulan Bantuan Lewat DAU Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Bima Arya (kanan)(MI/SUSANTO)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok formulasi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah wilayah (pemda) nan mengalami keterbatasan keahlian fiskal dalam bayar penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan tetap dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8).

Bima menjelaskan, Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya untuk menyisir serta memverifikasi kabupaten, kota, maupun provinsi nan tidak lagi mempunyai ruang fiskal memadai untuk menanggung beban gaji PPPK.

Di saat nan sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memvalidasi info dan kondisi riil finansial wilayah nan berakibat pada keterlambatan pembayaran kewenangan aparatur tersebut.

"Jadi, ini nan sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari wilayah mana saja nan memang kesulitan bayar PPPK," ujar Bima.

Mengenai inisiatif sejumlah pemerintah provinsi nan mengusulkan penambahan DAU secara langsung, Bima menilai perihal tersebut wajar mengingat urgensi masalah. Kendati demikian, Pemerintah Pusat tetap wajib memperhitungkan kapabilitas fiskal nasional pada APBN sebelum mengambil keputusan final.

"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana keahlian fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. nan krusial sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," tuturnya.

Mantan Wali Kota Bogor ini memandaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran wilayah kudu terus dijalankan secara konsisten hingga 2027. Pemda dituntut bersikap logis dalam mengelola shopping daerah.

"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi nan tidak masuk logika itu kudu dihilangkan, itu prinsipnya. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu tetap dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan," tegas Bima.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar alokasi penghasilan PPPK ditanggung Pemerintah Pusat melalui APBN. Keterbatasan APBD nan terdampak pemangkasan alokasi TKD dinilai sangat memberatkan beban finansial wilayah setelah adanya penambahan jumlah PPPK.

Keluhan senada diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Berdasarkan hasil pertimbangan Komisi II, terdapat puluhan wilayah di Indonesia nan ruang fiskalnya sudah tidak mencukupi untuk membiayai penghasilan PPPK meski upaya efisiensi telah maksimal.

"Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia nan sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai alias dibantu oleh APBN. Salah satunya berasal dari DAU, anggaran transfer ke daerah," pungkas Rifqinizamy saat berada di Makassar. (Ant/P-4)

Selengkapnya