KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

1 jam yang lalu 4
KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Juru bicara KPK Budi Prasetyo(ANTARA/Rio Feisa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan pengumpulan duit hingga mencapai 46.500 dolar Singapura oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Uang tersebut disinyalir dialokasikan untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (RJ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa biaya tersebut mulanya dihimpun dalam pecahan rupiah dari jejeran kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) nan menaungi para petani lokal di Kabupaten Kuansing.

"Uang-uang nan terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam corak dolar Singapura nan totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan duit tersebut kepada Pak Menhut RJ," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (24/7).

Kendati demikian, Budi menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tetap terus mendalami apakah nominal aliran biaya tersebut mengalir sepenuhnya kepada Raja Juli alias terdapat pengalihan lain.

Berdasarkan hasil investigasi awal saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026, KPK mengantongi kebenaran bahwa jumlah duit nan telah diserahkan kepada Raja Juli terkonfirmasi sebesar 12.500 dolar Singapura.

"Dalam pemeriksaan nan dilakukan oleh interogator kepada JUL ini, interogator juga melakukan penyitaan duit sejumlah 12.500 dolar Singapura," katanya.

Perkara ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-14 nan digelar KPK sepanjang tahun 2026. Penindakan nan berjalan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 tersebut mulanya mengamankan 10 orang. Menyusul operasi tersebut, Suhardiman Amby berbareng Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke gedung KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli kedudukan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021–2026.

Selain skandal jual beli jabatan, interogator KPK turut menjerat Suhardiman atas dugaan penerimaan gratifikasi nan berangkaian dengan pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas di wilayahnya.

Klarifikasi Menhut 

Merespons namanya nan terseret dalam pusaran kasus ini, Menhut Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa usai menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, Bupati nonaktif tersebut meninggalkan sebuah sampulsurat nan tertutup map di ruang kerjanya.

Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan peralatan tersebut setelah Suhardiman pergi. Ia lantas menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan sampulsurat itu tanpa membuka alias mengetahui isinya. Proses pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 kepada ajudan Bupati di Kuansing setelah sempat tertunda akibat kepadatan agenda kerja.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengusulkan laporan penolakan gratifikasi ke KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan penolakan terhadap laporan tersebut mengingat materi pemberian duit sekarang telah masuk dalam tahap pengusutan pidana oleh tim penyidik.

(Ant/P-4)

Selengkapnya