ARTICLE AD BOX
loading...
Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim . Diketahui, laporan tersebut ditujukan kepada empat dari lima pengadil nan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir menyatakan, KY membuka pintu kepada para pihak nan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pedoman Hakim (KEPPH). Menurut Anita Kadir, KY siap untuk menindaklanjuti laporan nan diterima tersebut.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dulu secara profesional," jelas Anita Kadir, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Menurut Anita Kadir, KY juga telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai pencegahan pelanggaran KEPPH lantaran perkara ini menarik perhatian publik. KY berkomitmen bakal merespons sigap dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka.
Selanjutnya, KY bakal menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk teknis yudisial. "KY tidak berkuasa untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding nan dilakukan pelapor, KY juga bakal terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ujarnya.
Lihat video: Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
Adapun, empat pengadil nan dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini mengenai dugaan pelanggaran kode etik perilaku pengadil selama proses persidangan berlangsung.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·