ARTICLE AD BOX
loading...
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan vonis 10 tahun penjara nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan vonis 10 tahun penjara nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perlawanan itu melalui upaya norma banding.
"Jadi kami sudah resmi mengusulkan pernyataan banding minggu lampau ,hari Rabu," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir di Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Terkait sikap banding ini, Ari mengatakan pihaknya bakal menyerahkan berkas perlawanan pekan ini. "Kami dalam minggu ini bakal menyerahkan memori bandingnya," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Ari menjelaskan, dalam memori bandingnya bakal memuat sejumlah kebenaran sidang nan diabaikan majelis pengadil dalam menjatuhkan putusan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·