Ilustrasi(Dok Istimewa)
MASYARAKAT Transparansi Indonesia (MTI) menyayangkan penggunaan istilah "londo ireng" oleh Presiden Prabowo Subianto nan ditujukan kepada jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pidato Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Kamis (23/7/2026).
Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qurani Farid, menilai narasi tersebut berpotensi mendelegitimasi bunyi kritis masyarakat sipil dan mempersempit ruang partisipasi publik dalam mengawasi kekuasaan. Ia menegaskan bahwa keberadaan kritik merupakan komponen esensial dalam menjaga kesehatan tata negara nan demokratis.
"Kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Ketika kepala negara berulang kali melabeli wartawan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sebagai 'londo ireng' alias 'antek asing', nan terjadi bukan lagi adu gagasan, melainkan upaya mendelegitimasi pengawasan publik secara sistematis," ujar Jilul dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan catatan MTI, penggunaan istilah "londo ireng" menambah daftar bagian pelabelan negatif alias tuduhan stigmatis nan dilontarkan Presiden terhadap bunyi kritis penduduk sejak menjabat pada Oktober 2024.
Beberapa peristiwa nan dicatat MTI antara lain tudingan "antek asing" pada HUT Gerindra (15/2/2025), dugaan massa tindakan dibayar saat penolakan UU TNI di Hambalang (6/4/2025), tuduhan "kekuatan asing" pada Harlah Pancasila (2/6/2025), hingga klaim "siapa nan bayar demo, saya tahu" pada Penas XVII Gorontalo (24/6/2026).
Jilul mengingatkan bahwa tata negara demokratis mempunyai prinsip nan berbeda dengan struktur jenjang organisasi militer, di mana keberagaman pandangan dan bunyi kritis dilindungi oleh konstitusi.
"Pejabat kudu introspeksi, bintangmu dan hidupmu dibiayai oleh duit rakyat. Karena seluruh operasional kekuasaan dibiayai oleh keringat dan pajak rakyat, maka pejabat negara wajib membuka diri terhadap pertimbangan serta kritik," kata Jilul.
Lebih lanjut, Jilul meminta pemerintah untuk membuktikan klaim tidak antikritik melalui tindakan konkret di lapangan, ialah dengan menjawab substansi kritik kebijakan secara logis menggunakan data, alih-alih melakukan serangan kembali verbal alias pelabelan negatif. Ia juga membujuk seluruh komponen masyarakat sipil, media, dan akademisi untuk terus konsisten merawat ruang publik tetap kritis guna menjaga akuntabilitas kekuasaan di Indonesia. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·