ARTICLE AD BOX
loading...
Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membikin laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membikin laporan ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/7/2026). Laporan ini ditujukan terhadap empat dari lima Hakim nan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam laporan ini, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin turut datang dalam kesempatan ini.
Baca juga: Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial mengenai dengan kasus nan kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf saat ditemui di KY, Jakarta.
Adapun, empat pengadil nan dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini mengenai dugaan pelanggaran kode etik perilaku pengadil selama proses persidangan berlangsung.
Ia merincikan, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang nan disampaikan empat pengadil tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·