OECD: Kemampuan Tarik Pajak RI Peringkat 3 Terbawah di Asia-Pasifik

19 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia berada di urutan ke-3 terbawah negara dengan keahlian pengumpulan pajak se Asia dan Pasifik pada 2024. Diukur melalui capaian rasio pajak terhadap PDB nan dicatat Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Berdasarkan laporan OECD bertajuk "Statistik Pendapatan di Asia dan Pasifik 2026", rasio pajak terhadap PDB Indonesia sebesar 11,8% alias di urutan ke-3 terbawah dari 38 negara nan disurvei. Kinerja pajak Indonesia sedikit lebih baik dari Timor Leste (10%) dan Bangladesh (6,7%).

Angka rasio pajak terhadap PDB Indonesia sendiri berada di bawah rata-rata rasio pajak di area Asia Pasifik, ialah 19,7% pada 2024.

Begitu juga jika dibandingkan dengan rasio pajak di beragam kawasan, Indonesia tetap berada di bawah rata-ratanya.

Sebagai perbandingan, rata-rata rasio pajak terhadap PDB di Amerika Latin dan Karibia (LAC) dan OECD masing-masing sebesar 21,7% dan 34,1% pada 2024. Sedangkan rata-rata serupa di Afrika adalah 16,1% pada 2023.

Adapun enam belas dari 38 negara mempunyai rasio pajak terhadap PDB di atas rata-rata Asia-Pasifik dan sebanyak dari 23 negara Asia nan dicakup dalam laporan ini mempunyai rasio pajak terhadap PDB di atas rata-rata regional: Jepang (33,7%, nomor tahun 2023), Mongolia (29,5%), Maladewa (26,3%), Korea (25,3%), Georgia (25,0%), Azerbaijan (22,9%), Armenia (22,7%) dan Kyrgyzstan (21,9%).

Sementara itu, enam dari tiga belas Kepulauan Pasifik nan termasuk dalam laporan ini (Kepulauan Cook, Fiji, Kepulauan Marshall, Niue, Samoa, dan Kepulauan Solomon) mencatat rasio pajak terhadap PDB di atas rata-rata regional, sedangkan tujuh lainnya di bawah rata-rata (Kiribati, Nauru, Papua Nugini, Timor-Leste, Tokelau, Tonga, dan Vanuatu). Terakhir, baik Australia (29,9%, nomor tahun 2023) maupun Selandia Baru (32,9%) mempunyai rasio pajak terhadap PDB di atas rata-rata Asia-Pasifik.

Rasio pajak terhadap PDB banyak digunakan untuk menilai keahlian mobilisasi pendapatan domestik suatu negara.

Namun demikian, OECD menilai rasio pajak per PDB kudu dilengkapi oleh pendapatan pajak per kapita dengan menunjukkan jumlah rata-rata pendapatan pajak nan dikumpulkan per orang (dewasa alias anak-anak).

Dalam laporan OECD, negara-negara dengan rasio pajak terhadap PDB nan mirip dapat menghasilkan tingkat pendapatan pajak per kapita nan berbeda, oleh lantaran itu mempunyai kapabilitas nan berbeda untuk membiayai jasa publik dan infrastruktur.

Perbandingan antar negara, pendapatan pajak per kapita disajikan dalam istilah paritas daya beli (PPP) untuk memperhitungkan perbedaan tingkat nilai antar negara dan lebih mencerminkan daya beli efektif pemerintah.

OECD mengatakan dalam kajian tersebut, pendapatan pajak per kapita berjuntai pada rasio pajak terhadap PDB dan PDB per kapita, "Dengan demikian tingkat pendapatan pajak per kapita nan sama dapat dihasilkan dari kombinasi rasio pajak terhadap PDB dan tingkat pendapatan per kapita nan berbeda."

Kondisi tersebut nan terjadi pada Indonesia. Meskipun mempunyai rasio pendapatan pajak per PDB nan rendah di Asia-Pasifik (11,8%), namun jika diukur dari pendapatan pajak per kapita mempunyai keahlian nan serupa dengan negara dengan tingkat rasio pajak per PDB di atas 20%.

"Indonesia dan Samoa mempunyai tingkat pendapatan pajak per kapita nan serupa pada tahun 2024, masing-masing sebesar USD 1.969 dan USD 2.043)," tulis laporan OECD dikutip Senin (6/7/2026).

Adapun Samoa sendiri mempunyai rasio pendapatan pajak per PDB sebesar 22% pada 2024.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya