loading...
Febrie Adriansyah dikawal masuk menuju tahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Foto : Arif Julianto
JAKARTA - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diyakini murni penegakan norma dan bukan kriminalisasi. Hal itu menurut Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan.
Edi mengatakan, proses norma nan dilakukan interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan berpatokan pada ketentuan norma aktivitas pidana. "Namun demikian, perkara ini tetap kita pantau agar bisa memberi rasa keadilan untuk masyarakat," ujarnya, Sabtu (25/7/2026)
Anggota Kompolnas periode 2011–2016 ini memandang keputusaan Kejagung yabg menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya tentu sudah mempunyai bukti nan kuat adanya tindak pidana. "Hal itu sesuai Pasal 1 Angka 14 KUHAP, tersangka adalah orang nan lantaran perbuatannya alias keadaannya, berasas bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.
Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan








English (US) ·
Indonesian (ID) ·