Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya

4 jam yang lalu 4

loading...

Para pemilik duit tunai dan emas nan disita dari rumah Febrie Adriansyah diklaim bakal mengusulkan gugatan praperadilan atas penyitaan aset tersebut. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Para pemilik duit tunai dan emas nan disita interogator Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diklaim bakal mengusulkan gugatan praperadilan atas penyitaan aset tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klaim tersebut disampaikan oleh Kuasa norma Don Ritto, Handika Hanggowongso.

Handika menuturkan, Tim 9 buatan Kejagung mengambil keputusan secara prematur dengan mengaitkan duit dan emas hasil penyitaan dengan Febrie Adriansyah. “Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam corak dolar baik Singapura alias Amerika bakal mengusulkan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika dalam keterangan nan diterima, Sabtu (25/7/2026).

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara gamblang kapan gugatan praperadilan itu bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengaku memahami posisi Tim 9 Kejagung nan menurutnya berada dalam tekanan saat menangani perkara tersebut.

Baca juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Selengkapnya