Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi terus memperkuat pelayanan perizinan bagi pelaku upaya melalui program jemput bola publikasi Nomor Induk Berusaha di Kantor Pasar Cikarang, Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cik(Dok. Pemkab Bekasi)
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melakukan pelayanan jemput bola untuk memfasilitasi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan legalitas upaya melalui publikasi Nomor Induk Berusaha (NIB). Fasilitas ini diberikan unik bagi para pedagang di Pasar Cikarang.
"Pelayanan jemput bola ini sebagai upaya pemerintah wilayah memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha," ujar Ketua Tim Penerbitan Perizinan Sosial Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Sarwoko, Kamis (6/8).
Berdasarkan pantauan, puluhan pelaku UMKM di sekitar kompleks Pasar Cikarang antusias memanfaatkan program ini. Mereka rela mengantre untuk mendapatkan NIB secara cuma-cuma guna memastikan keberlangsungan upaya nan mempunyai payung hukum.
Sarwoko menjelaskan bahwa NIB sangat krusial bagi pelaku UMKM. Selain sebagai bukti legalitas, nomor tersebut berfaedah sebagai pedoman info pemerintah untuk menyalurkan beragam program support bagi pelaku upaya kecil.
Manfaat Strategis NIB bagi Pelaku Usaha
NIB menawarkan beragam kemudahan, salah satunya menjadi syarat utama untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan. Selain itu, NIB sekarang telah mengintegrasikan dan menggantikan sejumlah arsip perizinan lama.
"Dulu masyarakat mengenal SIUP dan TDP, sekarang sudah digantikan dengan NIB. Surat Keterangan Domisili Usaha juga sudah tidak digunakan lagi. Jadi faedah NIB ini sangat banyak bagi pelaku usaha," kata Sarwoko.
Ia menegaskan bahwa tanggungjawab mempunyai NIB bertindak bagi siapa saja nan menjalankan aktivitas upaya dan mencari keuntungan, termasuk upaya berskala mikro. Oleh lantaran itu, DPMPTSP secara aktif mendatangi pasar dan instansi desa.
"Sekalipun usahanya hanya jual beli kangkung, jual beli cilok di depan sekolah, tukang pijat keliling, alias upaya lain, selama mendapatkan profit, wajib mempunyai NIB. Kami memberikan kemudahan dengan datang langsung ke pasar-pasar," imbuhnya.
Pendampingan dan Layanan Cetak di Tempat
Layanan jemput bola ini tidak sekadar membantu pendaftaran, tetapi juga memberikan pendampingan teknis. Petugas membantu penduduk nan kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lupa akun NIB, hingga pembaruan info usaha.
Untuk mempercepat proses, petugas menyediakan perangkat pendukung seperti printer agar arsip NIB bisa langsung dicetak di lokasi. "Ada nan baru buat, ada nan mau memperbarui, apalagi nan lupa akun pun kami bantu semua," jelas Sarwoko.
Melalui inisiatif ini, Pemkab Bekasi berambisi semakin banyak pelaku upaya nan sadar bakal pentingnya legalitas. Masyarakat diimbau memanfaatkan jasa pendampingan cuma-cuma ini agar upaya mereka dapat berkembang dan "naik kelas".
"Kami datang untuk membantu, mendengarkan keluhan, dan mendampingi agar mereka mempunyai kesempatan berkembang lebih besar dengan legalitas nan jelas," pungkasnya. (AK/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·