Pengusaha Teriak Rokok Ilegal Bisa Marak di RI karena Aturan Ini

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia upaya meminta pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan sejumlah patokan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, nan mengatur produk tembakau. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan moratorium terhadap tiga rancangan kebijakan, nan dinilai berisiko memukul industri rokok legal dan berakibat pada penerimaan negara.

Adapun tiga patokan nan diminta ditunda yakni, ketentuan penyeragaman warna dan corak bungkusan rokok, pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono mengatakan, ketiga kebijakan tersebut justru berpotensi menggerus keberlangsungan industri legal. Menurutnya, tekanan terhadap industri resmi justru bakal membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.

"Intinya, penyeragaman kemasan, pemisah tar nikotin dan larangan bahan tambahan ini secara de facto bakal menutup industri legal, dampaknya tentu bakal ke tenaga kerja dan justru bakal menyuburkan rokok terlarangan tanpa faedah kesehatan nan terbukti," kata Sutrisno dalam konvensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai, jika industri terlarangan semakin berkembang, pemerintah justru bakal kehilangan salah satu sumber penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

"Aturan ini, nan (industri) legal, nan alim justru kudu menanggung beban tapi tidak menyelesaikan persoalan lantaran bakal tumbuh industri ilegal. Artinya nan merokok bakal tetap, tapi pemerintah mengalami kerugian lantaran pendapatan dari cukai itu berkurang," ujarnya.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat berbareng Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok terlarangan hasil penindakan berstatus peralatan nan menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat)Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat berbareng Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok terlarangan hasil penindakan berstatus peralatan nan menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat) Foto: Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat berbareng Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok terlarangan hasil penindakan berstatus peralatan nan menjadi milik negara (BMMN), Rabu (24/6/2026). (Dok. Bea Cukai Jawa Barat)

Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan. Menurutnya, industri secara resmi menyatakan penolakan terhadap tiga poin patokan turunan PP 28/2024 tersebut menjelang pemisah waktu pengundangannya.

"Menjelang 26 Juli 2026, ini adalah pemisah waktu turunan PP 28/2024 kudu segera diundangkan, maka kami kudu menyatakan sikap bahwa kami menolak rencana pemerintah untuk menyeragamkan bungkusan rokok, pembatasan kadar nikotin dan tar serta bahan tambahan," kata Henry dalam kesempatan nan sama.

Selain rumor izin kesehatan, Henry turut menanggapi rencana pemerintah melakukan perubahan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui penambahan layer. Ia mengatakan, industri belum dapat memberikan banyak tanggapan sebelum patokan resminya diterbitkan.

"Untuk menambah layer cukai, ya minta silahkan pemerintah menganalisa, membikin perlindungan nan lebih detail, lantaran tentu itu bakal melibatkan dari Bea Cukai dan nan dulu disebut BKF. Kami hanya menunggu seperti apa, unik dari pemerintah," tutur dia.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana meningkatkan tarif cukai rokok. Opsi nan tengah disiapkan adalah penataan struktur tarif melalui penambahan layer.

Dalam pernyataan sikap bersama, Apindo dan sejumlah asosiasi industri hasil tembakau meminta pemerintah tidak menerapkan tiga ketentuan tersebut. Mereka menilai penyeragaman bungkusan berpotensi meningkatkan peredaran rokok terlarangan dan menggerus penerimaan negara.

Selain itu, industri juga menolak pembatasan kadar nikotin dan tar nan dinilai bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Kendati begitu, pelaku upaya menyatakan tetap mendukung sejumlah kebijakan pengendalian konsumsi rokok. Mereka sepakat dengan larangan anak membeli maupun menggunakan produk tembakau, melalui kenaikan pemisah usia menjadi 21 tahun, serta mendukung penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan nan mencakup 50% kemasan.

Apindo pun berambisi pemerintah menyusun izin nan tidak hanya mengejar tujuan kesehatan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja dan petani tembakau, serta sasaran pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% nan menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya