loading...
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menetapkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kementerian Hukum. Foto: Ist
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kementerian Hukum. Regulasi nan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut mengatur penyesuaian sejumlah tarif jasa di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk jasa kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif PNBP bukan bermaksud membebani masyarakat, melainkan memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan norma nan berkualitas. Pemerintah menggunakan prinsip keadilan untuk mewujudkan jasa norma nan semakin profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.
Baca juga: Tren PNBP Merosot Seiring Pelemahan Harga Komoditas
"PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP nan diterima negara bakal dikembalikan kepada masyarakat dalam corak pelayanan nan semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip nan kami pegang adalah pelayanan publik nan ahli dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap jasa hukum," ujar Menkum.
Sebagai corak keberpihakan kepada pelaku upaya kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas, tanpa mengalami kenaikan. Sementara itu, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, nan merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·