loading...
Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. Foto: Istimewa
JAKARTA - Penghitungan kerugian finansial negara merupakan fondasi terpenting dalam penegakan norma tindak pidana korupsi. Pasalnya, dari hasil tersebut penegak norma membangun bangunan perkara, jaksa menyusun dakwaan, dan pengadil menilai besarnya kerugian nan kudu dipertanggungjawabkan terdakwa dan menentukan berat ringanya balasan nan kudu diputuskan.
Akan tetapi, dalam beragam perkara korupsi, kredibilitas kalkulasi kerugian negara justru kerap dipersoalkan, terutama kalkulasi nan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai BPKP perlu lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan dan kalkulasi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.
Diamengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto, mestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit terhadap penghitungan kerugian negara.
Baca juga: Pengamat: Audit BPK Bukan Unsur Mutlak Pembuktian Kerugian Negara








English (US) ·
Indonesian (ID) ·