Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo

11 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Khudori, Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO, Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI. Foto/Ist

Khudori

Anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO
Pegiat Komite Pendayagunaan Pertanian dan AEPI

TUGAS Perusahaan Umum BULOG telah digariskan secara jelas dalam peraturan. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum BULOG dalam Kerangka Ketahanan Pangan Nasional, tugas utama BULOG adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bagian manajemen logistik pangan. Ini setidaknya mencakup 4 hal.

Pertama, pengamanan nilai di tingkat produsen (petani) agar tidak ambruk dan nilai di tingkat konsumen agar tetap terjangkau. Kedua, pengelolaan persediaan pangan pemerintah untuk memastikan kesiapan pasokan dalam kondisi darurat, kerawanan pangan, dan kebutuhan stabilisasi.

Ketiga, memastikan kesiapan dan pengedaran pangan pokok bagi masyarakat, termasuk menyalurkan kepada golongan masyarakt tertentu. Keempat, menjalankan aktivitas upaya di bagian logistik, pergudangan, dan komersialisasi produk pangan lain guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Eksplisit BULOG disebut menangani tiga komoditas: beras, jagung dan kedelai. Namun demikian, terbuka kesempatan ditugaskan menangani komoditas lainnya, seperti gula, minyak goreng, terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam.

Delapan komoditas pangan ini bisa juga ditugaskan ke BUMN pangan lain, seperti ID Food. Bidang upaya BULOG tak hanya logistik dan pergudangan, tetapi diperluas masuk ke produksi, perdagangan dan jasa, baik beras maupun jenis pangan lainnya.

Dari 11 komoditas nan paling terkenal tentu beras. Dan dari semua tugas, nan mudah dipahami dan diingat publik adalah memastikan kesiapan dan mendistribusikan stok ke seluruh wilayah, lampau menstabilkan nilai di produsen (petani) agar tidak ambruk nan membikin petani merugi dan nilai di konsumen agar tidak melejit tinggi nan mengganggu daya beli warga. Satu lagi: mengelola persediaan pangan pemerintah. Tidak semua tugas BULOG dibahas di tulisan ini. Hanya nan relevan nan bakal diuraikan.

Khusus beras sejatinya kebijakan perberasan sudah lama dipraktikkan di Indonesia. Setidaknya kebijakan stabilisasi nilai gabah/beras telah dilakukan sejak awal 1970-an dan bersambung hingga kini. Untuk menstabilkan alias melindungi pendapatan petani sebagai produsen gabah agar mereka tetap bergairah berproduksi padi/beras digunakan instrumen nilai pembelian pemerintah (HPP).

Di masa lampau namanya nilai dasar. HPP alias nilai dasar ditetapkan di atas nilai keseimbangan agar petani tetap untung. Sebagai kepanjangan tangan pemerintah, ketika BULOG melakukan pengadaan gabah/beras berpatokan pada HPP gabah/beras.

Dalam praktiknya, BULOG adalah sebagai pembeli terakhir (buyer the last resort). Kalau nilai gabah di atas HPP, BULOG tidak perlu masuk ke pasar. Karena pasar telah bekerja dengan baik. Artinya, produksi dan surplus gabah/beras bisa diserap oleh pelaku pasar. BULOG baru masuk ke pasar manakala pasar kandas berfungsi: nilai gabah jatuh di bawah HPP.

Ini biasanya terjadi saat panen raya: Februari-Mei. Produksi melimpah, sementara permintaan tetap. Ini membikin nilai jatuh. Selain itu, pembeli gabah, apakah tengkulak alias penggilingan, terkendala infrastruktur, terutama pengering (dryer) dan gudang/fasilitas penyimpanan gabah, serta modal nan tidak memadai.

BULOG menarik diri dari pasar ketika nilai gabah tercapai alias di atas HPP. Langkah seperti ini ada kalanya membikin penyerapan BULOG mini dan stok menjadi terbatas. Karena, nan terjadi di lapangan, nilai gabah nyaris selalu di atas HPP.

Dalam kondisi demikian, pengadaan bisa berasal dari impor dengan parameter terukur dan waktu nan tepat. Meskipun kurang dikehendaki, impor adalah bagian instrumen nan tak terpisahkan dari stabilisasi nilai beras.

Kebijakan menutup impor beras oleh BULOG pada 2025 dan bersambung di 2026 adalah kebijakan politik. Alasannya, Indonesia swasembada beras. Jika pun tidak impor, pengadaan bisa dengan mewajibkan kepada penggilingan menyetorkan sekian persen stoknya untuk jadi stok BULOG.

Selengkapnya