Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras di Tanah Abang, 575 Ribu Butir Disita

1 jam yang lalu 2
Polisi Bongkar Sindikat Obat Keras di Tanah Abang, 575 Ribu Butir Disita Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak berbareng tersangka dan peralatan bukti nan diamankan di area Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).(ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G di area Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 575.200 butir obat terlarangan serta meringkus lima orang tersangka.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) berkah laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gedung semipermanen.

"Dari letak pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka nan terdiri atas satu wanita dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7).

Denny mengungkapkan, gedung semipermanen tersebut difungsikan para tersangka sebagai tempat tinggal sementara, sekaligus letak penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

Di letak tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tim Subdit 3 menyita peralatan bukti berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, duit tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, tujuh unit telepon genggam, serta kitab catatan transaksi.

Pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah penyimpanan penyimpanan utama nan berlokasi tidak jauh dari TKP pertama.

Di penyimpanan tersebut, polisi kembali menemukan peralatan bukti dalam jumlah nan jauh lebih besar, ialah 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet warna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

"Secara keseluruhan, total peralatan bukti nan disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah peralatan bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisir nan melayani pengedaran skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Denny.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Denny menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Langkah ini sejalan dengan program "Jaga Jakarta" nan digagas Kapolda Metro Jaya dalam penegakan norma peredaran narkotika dan obat keras demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nan kondusif.
(Ant/P-4)

Selengkapnya