ARTICLE AD BOX
loading...
Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan korupsi dan pencucian duit mengenai pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018-2026. Foto: Puteranegara
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dan pencucian duit mengenai pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018-2026.
Perbuatan tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nan berakibat pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia seperti sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
Baca juga: Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
"Berdasarkan hasil penyelidikan nan telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta kajian awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap investigasi pada 4 Juli 2026," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto di Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI, tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.
"Setidak-tidaknya interogator menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan nan terlibat, PT OBP dan PT BRA," ucapnya.
Dalam perkara ini, Polri belum menetapkan tersangka nan bertanggung jawab atas pidana tersebut.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·