ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Para aparatur sipil negara (ASN) nan tergolong ke dalam susunan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menyampaikan aspirasi kepada Komisi XI DPR mengenai dengan usulan penggajian melalui biaya APBN.
Usulan ini mencuat lantaran masalah penggajian selama ini terbentur ketentuan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), nan membatasi shopping pegawai melalui APBD maksimal 30%.
Sekjen Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika menjelaskan, lantaran adanya batas shopping pegawai itu, bayaran nan diterima para pegawai PPPK penuh waktu kata dia banyak nan digunakan pemda dari pos shopping peralatan dan jasa dengan nominal Rp0-200 ribu.
"Dampak konkretnya demi menyelamatkan kami non asn nan sudah mengikuti seleksi PPPK ini nominal bayaran ini variatif, sangat tidak layak sekali, mulai dari Rp0 sampai Rp 200 ribu, ada nan Rp 350 ribu," ujar Rini saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/7/2026).
"Ini nan penghasilan nol semua, tidak hanya tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknis, jadi gajinya nol. Hanya label semata," paparnya
Untuk itu, Rini meminta support dari parlemen untuk mengubah skema pemenuhan penghasilan PPPK paru waktu dari APBD ke APBN melalui perbaikan izin di UU HKPD, sehingga nominal penghasilan nan diterima juga mempunyai standar minimum nasional, dan ada jenjang untuk bisa menjadi PPPK penuh waktu.
"Harapannya melalui Komisi XI dan Kementerian Keuangan ada standar minimum nasional tersertifikasi PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tutur Rini.
"Tuntutan kami sentralisasi penggajian via APBN, lantaran UU HKPD 30% limitnya pemda, maka pembayaran penghasilan PPPK paruh waktu diambil alih APBN melalui UU HKPD nantinya ketika ada revisi," tegasnya.
Merespons aspirasi ini, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan, para ketua Komisi XI juga telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan jejeran eselon I nya, seperti Dirjen Anggaran untuk mencari jalan tengah.
"Tapi saya belum berani membuka apa hasil diskusinya, lantaran itu bakal menjadi policy nya Bapak Presiden saat membahas nota keuangan. Pasti dicarikan jalan keluarnya. Aspirasi bapak ibu sekalian sudah menjadi perhatian nan sangat serius bagi kami," ucap Misbakhun.
Ia turut memastikan, DPR bakal melalui amandemen alias revisi terhadap UU HKPD ke depannya, untuk mengakomodir masalah penggajian PPPK.
"Jadi tolong dijaga ini dengan baik, jangan ini menimbulkan kegaduhan nan menurut saya sudah cukup, cukup aspirasinya disampaikan ke banyak pihak. Jadi HKPD itu sedang dalam proses kita amandemen ulang," papar Misbakhun.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·