Terkuak! Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 T

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian negara dan perekonomian nasional nan diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Dugaan penyimpangan apalagi disebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU dan memicu pemadaman listrik (blackout) di beragam wilayah Indonesia.

Peningkatan status perkara diumumkan dalam konvensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026), nan dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbareng jejeran Kortastipidkor Polri.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan status perkara dinaikkan setelah interogator menemukan bukti permulaan nan cukup dari hasil penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan kajian perangkat bukti.

"Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok.

Dalam penyelidikan awal, interogator menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara nan melibatkan sejumlah perusahaan, ialah PT UBP dan PT BRA.

Meski demikian, besaran kerugian negara tetap menunggu hasil audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan Manipulasi Kualitas hingga Kuantitas Batu Bara

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap sejumlah modus nan diduga digunakan dalam praktik tersebut.

Beberapa di antaranya adalah manipulasi arsip kualitas batu bara, manipulasi jumlah pasokan, hingga dugaan penyimpangan nan menyebabkan pembayaran perjanjian tidak sesuai dengan kondisi pasokan nan sebenarnya diterima.

Menurutnya, penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan finansial negara, tetapi juga mengganggu ketahanan daya nasional.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian finansial negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut tetap berkarakter sementara dan saat ini tetap dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi," kata Roberthus.

Penyidik menduga gangguan pasokan batu bara tersebut berpotensi memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga sebagian Jabodetabek.

Aliran Dana dan Aset Ditelusuri

Dalam proses penyidikan, Polri bakal memperdalam pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, melakukan penyitaan arsip serta info elektronik, hingga menelusuri aliran biaya dan aset nan diduga mengenai tindak pidana tersebut.

Adapun, interogator juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perseorangan maupun korporasi.

"Hingga saat ini interogator telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang nan datang dan diminta keterangan. Penyidikan bakal dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara," jelas Roberthus.

Selain menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, interogator juga menerapkan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya bakal memberikan support penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Kami dari Bareskrim bakal mendukung penuh tindak lanjut proses investigasi nan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga bakal memberikan support penuh dalam penyelenggaraan pemeriksaan, khususnya nan berangkaian dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah bekerja-sama dengan interogator Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara," tegas Syahardiantono.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan perkembangan investigasi bakal disampaikan secara berkala kepada publik.

"Perkara ini tetap dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami bakal kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media," kata Johnny.

Polri menegaskan bakal menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan menggandeng BPK, PPATK, serta sejumlah lembaga mengenai untuk mengungkap seluruh pihak nan bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya