ARTICLE AD BOX
loading...
Penerapan tukar rugi immaterial dalam putusan pengadilan kembali menjadi sorotan. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Penerapan tukar rugi immaterial dalam putusan pengadilan kembali menjadi sorotan. Meski diakui dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), tuntutan tukar rugi immaterial dalam perkara perdata tetap kerap ditolak, sehingga memunculkan perdebatan soal kepastian norma dan rasa keadilan bagi pencari keadilan.
“Jika tuntutan tukar rugi immaterial diabaikan pengadilan, tentu saja merugikan pencari keadilan, khususnya dalam konteks perkara perdata. Beda dengan kasus pidana, tuntutan tukar rugi bakal selalu dikabulkan, mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di MA,” ujar pemerhati norma Hady Susanto, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Di dalam pedoman putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 650/PK/Pdt/1994 dikatakan bahwa tukar rugi immaterial hanya dapat diberikan pada kasus pidana dalam hal-hal tertentu seperti kematian, luka-luka akibat penganiayaan, penistaan, penghinaan, dan pelecehan.
Sementara, dalam perkara perdata baik di pengadilan tingkat pertama maupun MA, sebagian besar ditolak alias tidak dapat diterima. Hal ini merujuk pada yurisprudensi MA No. 550K/Sip/1979 dan No. 588K/Sip/1983.
Hady menuturkan pihak nan dirugikan adalah penggugat nan secara finansial mengalami halangan lantaran modal usahanya tidak berkembang akibat wanprestasi alias perbuatan melawan norma (PMH) nan dilakukan tergugat. Pada perkara pidana, kerugian tidak berkarakter finansial semata melainkan juga mencakup luka fisik, trauma psikologis, serta hilangnya kehormatan akibat tuduhan maupun pencemaran nama baik.
Dia mencontohkan kasus pidana dan perdata mengenai tukar rugi immaterial di peradilan Jawa Barat ialah Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·