Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

1 jam yang lalu 2

loading...

Hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan Lodewyk nan digelar PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung , nan mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan itu diambil pengadil tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan Lodewyk nan digelar PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore.

Abdul berkata, PN Jaksel tak punya kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut. "Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berkuasa mengadili perkara permohonan praperadilan nan diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan nan diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Abdul menuturkan, tindakan upaya paksa interogator nan diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah norma PN Jaksel. Adapun letak upaya paksa nan dipertimbangkan pengadil ialah penangkapan di Kota Depok.

Baca juga: Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Anggap Sprindik Tak Sah, Kejagung: Tidak Jelas dan Prematur

Selengkapnya