Pria di Kutim Ditangkap Usai Curi Motor, Diamankan saat Bersama Kekasih di Penginapan

1 jam yang lalu 5
Pria di Kutim Ditangkap Usai Curi Motor, Diamankan saat Bersama Kekasih di Penginapan Barang bukti sepeda motor hasil rampasan tersangka DM.(Doc Humas Polres Kutim)

SEORANG laki-laki berinisial berinisial DM (29), penduduk Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, Kutai Timur, lantaran terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Saat ditangkap tersangka sedang berada di penginapan berbareng pacarnya. 

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian, Kamis (23/7) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermulai saat pihaknya menerima info dari penduduk Desa Susuk, Kecamatan Sandaran, Kutim, bahwa sepeda motor milik korban tidak berada di tempat sejak pukul 12.30 Wita hingga 21.00 Wita pada Rabu (22/7) kemarin.

Laporan penduduk tersebut kemudian tercatat dalam laporan polisi dan ditindaklanjuti oleh Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, nan sukses mengungkap dan menangkap pelaku dugaan curanmor di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran itu.

“Warga langsung menghubungi piket jaga Polsek Sangkulirang melalui telepon. Lalu disampaikan ke Tim Enggang Sangsaka nan segera bergerak melakukan blokade jalan serta penyelidikan di sejumlah titik," ujar Erik.

Dari hasil penyelidikan, terangnya, tim menemukan satu unit sepeda motor nan diduga merupakan peralatan bukti curanmor, terparkir di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Petugas kemudian melakukan pengecekan dari bilik ke bilik penginapan tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan, pelaku sukses kami amankan beserta peralatan bukti kendaraan bermotor. Saat diamankan, pelaku rupanya sedang berbareng kekasihnya, dan keduanya mengaku berencana pergi ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan," ungkapnya.

Selama ini, DM belakangan menetap di Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran. Sementara itu, pelapor berinisial S (47) mengalami kerugian materiil nan ditaksir mencapai Rp40 juta. Selain itu interogator juga meminta keterangan dua saksi lain berinisial D (23) dan AIS (26).

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, terlapor disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami sudah menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku beserta peralatan bukti, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kasus ini telah diteruskan ke Unit Reskrim Polres Kutim untuk proses investigasi lebih lanjut," pungkas Erik. (EM)

Selengkapnya