Rancangan Penyeragaman Kemasan Rokok Ciptakan Ketidakpastian Hukum

56 menit yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan tengah mendorong penerapan izin penyeragaman bungkusan produk tembakau, sebagai bagian dari penyelenggaraan PP Nomor 28 Tahun 2024. Jika ketentuan tersebut bertindak maka, balut produk tembakau seperti rokok maupun rokok elektronik kudu tampil seragam tanpa warna merek maupun kreasi promosi.

Penyeragaman bungkusan ini merupakan mengambil patokan bungkusan polos nan tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia nan tidak diratifikasi oleh Indonesia. Namun, jika penyeragaman ini tetap dilakukan di Indonesia maka bisa terjadi ketidakpastian hukum

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Mukti Fajar Nur Dewata menilai sebuah produk kudu mempunyai merek dan kreasi industri. Hal ini membikin penyeragaman bungkusan rokok malahan bisa menciptakan ketidakpastian norma lantaran bertentangan rezim merek dan industri.

"Berdasarkan norma merek dan industri, merek dan bungkusan itu kudu mempunyai daya pembeda, alias tidak boleh ada persamaan pada pokoknya. Jadi jika peraturan nan mencoba mengatur suatu produk dengan seragam, persis, warna, kemasan, maka bakal bertentangan rezim merek dan industri," ungkap Mukti, kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/7/2026).

Dalam kesempatan terpisah, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara menjelaskan, secara yuridis, rencana penyeragaman warna bungkusan rokok cukup problematik. Sebab, ada dua kepentingan nan saling berhadapan dan memerlukan perlindungan negara. Pertama, Undang-Undang 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjamin kewenangan eksklusif pemilik merek terdaftar untuk membedakan produknya dengan produk lain di pasar.

Dari perspektif pelaku usaha, Airlangga melanjutkan, rencana pengaturan warna bungkusan seragam ini berpotensi melanggar kewenangan eksklusif atas merek nan merupakan kewenangan kekayaan intelektual nan dijamin oleh konstitusi.

"Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis bakal tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku upaya nan bergerak di bagian tersebut," ujar Airlangga.

Kedua, terdapat dua kepentingan nan sama-sama memerlukan perhatian negara, ialah perlindungan kewenangan kekayaan intelektual dan upaya menekan prevalensi perokok di Indonesia. Untuk menyeimbangkan kedua kepentingan nan saling bertentangan ini, menurut Airlangga, rancangan kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan melaksanakan kajian akibat izin serta melibatkan pemangku kepentingan secara lintas sektoral.

"Tujuannya agar kebijakan nan dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari nan diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan," tambahnya.

Airlangga mengingatkan, andaikan penyeragaman warna bungkusan dilakukan melalui penghapusan total terhadap desain, merek, dan logo, maka bakal melanggar prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) nan bermaksud melindungi identitas merek. Selain itu, kebijakan ini bakal melampaui kewenangan lantaran menyentuh ranah konstitusional nan berangkaian dengan pembatasan kewenangan ekonomi. Menurutnya, perihal ini semestinya diatur pada undang-undang bukan peraturan teknis.

Terlebih lagi, pada Pasal 437 di Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan hanya menyebut Kemenkes berkuasa mengatur standarisasi kemasan, nan terdiri atas kreasi dan tulisan. Hal ini bukan lantas menyeragamkan corak dan warna bungkusan seperti nan saat ini didorong oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, dalam Coffee Morning CNBC Indonesia berjudul "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menilai rencana pemerintah untuk menyeragamkan bungkusan rokok menjadi bungkusan polos kudu dilakukan secara hati-hati lantaran bisa meningkatkan jumlah rokok ilegal.

Dia menyebut di Australia, penerimaan negara mengalami penurunan drastis lantaran kontribusi dari produsen rokok resmi kalah saing dengan kekuasaan rokok ilegal. Negara pun mengalami kerugian hingga AU$ 1,6 miliar per tahun.

"Kemudian di Australia juga sama. Kerugian negara cukup besar. Selandia Baru juga sama," terang Misbakhun.

(rah/rah)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya