ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi dunia nan terus berubah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan corak komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap alias tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/7/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pengguna non subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berasas perubahan empat parameter ekonomi makro, ialah kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk periode kuartal III tahun 2026, parameter nan digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026 nan mencatat kurs sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA sebesar US$70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/ DMO batu bara).
Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil menambahkan, selain untuk pengguna non subsidi, kebijakan ini juga bertindak bagi 24 golongan pengguna bersubsidi nan juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pengguna sosial, rumah tangga miskin, upaya kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik nan andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan jasa kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pengguna non subsidi selama kuartal III tahun 2026 :
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.645 per kWh.
(pgr/pgr)
Addsource on Google

18 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·