ARTICLE AD BOX
loading...
Kuasa norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara merespons gugatan praperadilan nan kembali dilayangkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kuasa norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara merespons mengenai gugatan praperadilan nan kembali dilayangkan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah alias tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan piagam tiruan Jokowi.
Rivai mengatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama nan dilayangkan oleh Roy sebagai sebuah upaya hukum. Namun, Rivai menilai gugatan kedua nan dibuat Roy itu tidak logis.
Baca juga: Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
"Tidak logisnya lantaran obyek praperadilan kedua mengenai sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan," kata Rivai dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
"Demikian juga pemohon tidak lagi berstatus tersangka, melainkan sebagai terdakwa. Sehingga gimana mungkin menguji proses nan sudah terlewati, dimana berkas perkara juga tidak lagi di tangan penyidik," sambungnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·