loading...
Sultan Ternate ke-49, Hidayat M. Syah, mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Foto/Istimewa
SALATIGA - Sultan Ternate ke-49, Hidayat M. Syah, mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan tersebut disampaikannya saat menghadiri Royal Dinner nan digelar Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah, nan dihadiri para raja, sultan, pemangku adat, akademisi, dan tamu undangan dari beragam wilayah di Indonesia.
Dalam aktivitas nan berjalan dengan nuansa budaya Nusantara tersebut, para tokoh kerajaan dan pemangku budaya juga menandatangani Piagam Salatiga sebagai simbol komitmen berbareng dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Dalam sambutannya, Hidayat nan juga personil DPD RI menegaskan bahwa negara perlu memberikan pengakuan dan perlindungan nan lebih kuat kepada masyarakat budaya melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat nan hingga sekarang belum juga disahkan.
Baca Juga: Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
"Jangan lupa itu! Memang saya emosional berbincang soal adat. Karena saya orang nan berteriak di sana, di DPD RI, tentang RUU Masyarakat Adat. Saya pansus-nya! Dan kedua, RUU Daerah Kepulauan, nan 14 tahun juga ditahan oleh DPR RI," kata Hidayat, Minggu (26/7/2026).
Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan argumen mandeknya pembahasan RUU Masyarakat Adat kepada para ketua partai politik. "Saya datangkan ketua-ketua partai umum. 'Kenapa Anda menahan RUU Masyarakat Adat? Apa nan ditakutkan oleh kerajaan? Bukankah kerajaan nan membentuk Republik?'" ujarnya.
Hidayat juga menyoroti belum rampungnya pembahasan RUU Daerah Kepulauan nan menurutnya telah tertunda selama belasan tahun. Menurut dia, kedua izin tersebut sangat krusial untuk memberikan kepastian norma dan keadilan bagi masyarakat budaya serta wilayah kepulauan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·