ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat keahlian penerimaan pajak tumbuh 23% pada Januari hingga Juni 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan penerimaan pajak tetap tumbuh sejalan dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
"Kami mencatat penerimaan pajak itu alhamdullilah sangat baik. Dari Januari sampai dengan Juni, kami mencatat kira-kira pertumbuhan itu 23% lebih," katanya saat ditemui wartawan usai konvensi pers di Kantor DJP Pusat, dikutip (6/7/2026).
Bimo mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 nyaris mencapai setengahnya dari sasaran nan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Realisasi penerimaan pajak akhir Juni 2026 sekitar 45% ya, kelak finalnya mungkin di APBN kita ya," kata Bimo.
Dengan realisasi sekitar 45% hingga akhir Juni, maka penerimaan pajak diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 1.061 triliun, meski nomor tersebut tetap berupa perkiraan berasas persentase nan disampaikan DJP. Sebagai informasi, sasaran penerimaan pajak dalam APBN 2026 dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Jika dibandingkan dengan tahun lampau realisasi ini lebih baik. Dari catatan CNBC Indonesia, hingga akhir Juni 2025, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp 831,3 triliun alias sekitar 38% dari target.
Perbaikan penerimaan pajak utamanya ditopang oleh menguatnya aktivitas ekonomi nasional dan semakin baiknya penerapan sistem manajemen perpajakan Coretax.
"Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya penerapan Coretax," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, beberapa waktu lalu.
Purbaya pun menyatakan pertumbuhan penerimaan perpajakan nan kuat menjadi indikasi bahwa aktivitas ekonomi riil terus bergerak dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Dia menjelaskan salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan perpajakan berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan nan menunjukkan perbaikan signifikan.
Dari info Mei 2026, penerimaan PPh tersebut mencapai Rp167,6 triliun alias tumbuh 23,9%. Realisasi ini meningkat tajam dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 nan hanya Rp135,2 triliun. Peningkatan tersebut mencerminkan kondisi bumi upaya nan tetap sehat dan bisa mencatatkan pertumbuhan pendapatan.
"Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tetap tumbuh dan mempunyai keahlian nan baik. Kekhawatiran sebelumnya bahwa bumi upaya mengalami perlambatan rupanya tidak terbukti," tegas Menkeu.
Restitusi Jadi Beban
Namun, di tengah upaya mengumpulkan setoran pajak, pembayaran restitusi justru tetap menjadi beban. Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak lantaran jumlah pajak nan dibayar lebih besar daripada nan terutang.
Pada periode Januari hingga April 2026, total restitusi telah mencapai Rp 160 triliun. Nilai ini setara dengan nilai restitusi sembilan bulan pada periode 2025. Hal ini tak heran membikin Purbaya kaget. Purbaya pun memperkirakan jika nilai restitusi pada tahun ini bisa mencapai Rp 500 triliun. Nilai ini cukup dahsyat jika dibandingkan tahun sebelumnya Rp 360 triliun.
Dengan besarnya jumlah restitusi ini, Purbaya pun meletakkan berprasangka adanya kongkalikong di jejeran Ditjen Pajak.
"Kalau dikalikan sama dengan 4 bulan nan lain itu Rp 500 triliun. Tahun lampau keluarnya Rp 360 triliun, dengan nomor itu enggak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri nan main," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Purbaya menduga, rumor soal restitusi nan diperketat pada periode awal tahun sebetulnya juga dipermainkan oleh oknum petugas pajak dengan kalangan pengusaha, agar pemerintah tidak mengganggu urusan pengembalian lebih bayar pajak itu.
"Mungkin ada sebagian nan main dengan pejabat pajak meributkan agar restitusinya nan cepat, agar orang pajak dapat lagi, kira-kira itu. Terus ke saya bilang restitusi itu baik, gini..gini.. lantaran dengan begini maka macet," ungkapnya.
"Berarti orang pajak sendiri nan main," tegas Purbaya. Jadi ditakut-takutin tuh, lantaran nomor riilnya lebih tinggi signifikan lagi."
Menurut Purbaya, dia juga menemukan praktik pengusaha nan tidak mempunyai entitas upaya tapi tetap mendapatkan restitusi dari Ditjen Pajak. "Enggak punya upaya minta restitusi banyak loh, saya juga heran ada nan bilang enggak bayar PPN nya tapi bisa dapat restitusi duluan, itu namanya restitusi dipercepat lantaran kongkalikong," paparnya.
Solusi Restitusi
Purbaya mengatakan mau memastikan bahwa pengembalian pajak tidak terjadi kebocoran nan pada ujungnya bakal merugikan negara dan restitusi tetap melangkah sesuai dengan aturan. Dia pun telah merilis patokan baru nan memperketat patokan restitusi.
Aturan terbaru mengenai tata langkah pengembalian pembukaan (restitusi dipercepat) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi ini mencabut PMK sebelumnya dan memberikan pengetatan serta penyederhanaan berbasis digital, termasuk pemangkasan pemisah restitusi PPN dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Seperti nan diketahui, dalam patokan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama nan diberikan pengembalian pembukaan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu nan dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak mempunyai tunggakan pajak.
Selain itu, mereka juga kudu mempunyai laporan finansial nan diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bagian perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak nan memenuhi persyaratan tertentu nan didasarkan pada batas nilai kelebihan pembayaran pajak nan diajukan.
Bagi wajib pajak orang pribadi nan tidak menjalankan usaha, akomodasi ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka nan menjalankan upaya alias pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.
Untuk wajib pajak badan, kesempatan ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, nan juga bertindak bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal nan sama.
Sementara untuk pengusaha kena pajak nan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk masa satu pajak.
Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah nan mencakup beragam entitas upaya strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan nan sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan upaya milik negara maupun daerah, hingga pengusaha nan telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan alias operator ekonomi bersertifikat.
Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta pemasok perangkat kesehatan nan memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar nan berkuasa mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.
Adapun, proses pengajuan restitusi didorong serba digital, ialah permohonan status wajib pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. Ditjen Pajak hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.
Untuk pencairannya pajak penghasilan alias PPh, keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan. Sementara untuk PPN, paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. PMK ini menegaskan jika tenggat ini terlewati tanpa keputusan, permohonan juga dianggap dikabulkan.
Dalam beleid ini, wajib pajak skala kecil, baik orang pribadi maupun badan dengan nilai lebih bayar dan omzet tertentu tetap bisa mengusulkan pengembalian pembukaan tanpa kudu melalui proses panjang seperti sebelumnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

16 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·