Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) menggelar Seminar Nasional di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.(Dok.Istimewa)
PERSATUAN Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) menggelar Seminar Nasional di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan Universitas Kristen Tentena (UNKRIT). Dalam forum tersebut, PIKI mendorong reformulasi tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mengusulkan Sulawesi Tengah sebagai proyek percontohan nasional.
Wakil Ketua Umum DPP PIKI, Rizal Calvary Marimbo, mengatakan seminar tersebut merupakan corak kontribusi organisasi dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.
"DPP PIKI mempunyai komitmen berkontribusi tidak hanya melalui pemikiran, tetapi juga tindakan nyata bagi kemajuan wilayah dan bangsa melalui penyelenggaraan seminar nasional ini," kata Rizal.
PIKI merumuskan lima rekomendasi utama dalam policy brief nan bakal disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Rekomendasi tersebut meliputi integrasi depletion cost ke dalam Undang-Undang Minerba sebagai instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembangunan sistem satu info PNBP dan DBH, kepastian norma penyelesaian kurang bayar DBH, penggunaan DBH berbasis hasil (outcome), serta penetapan Sulawesi Tengah sebagai pilot project penerapan kebijakan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, nan datang secara daring memaparkan sistem penyaluran DBH serta pentingnya biaya tersebut bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, melalui rekaman video menyampaikan dukungannya terhadap seminar tersebut dan menjelaskan komposisi DBH dari sektor sumber daya alam di Sulawesi Tengah.
Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, menyoroti persoalan keterlambatan penyaluran DBH kepada pemerintah daerah.
Asisten II Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Rudi Dewanto, nan mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, menyebut daerahnya mempunyai potensi tambang nan sangat besar, namun penerimaan DBH dinilai belum sebanding.
Menurutnya, Sulawesi Tengah mempunyai potensi nikel sekitar 3,6 miliar ton, emas 42,5 juta ton, dan bijih besi laterit mencapai 836,5 juta ton. Namun, biaya transfer DBH nan diterima wilayah disebut belum mencapai 0,2 persen alias sekitar Rp300 miliar. Selain itu, kewenangan wilayah nan belum dibayarkan pemerintah pusat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, meminta pemerintah pusat segera merealisasikan pembayaran kekurangan transfer DBH kepada daerah.
"Masalahnya bukan rumus pembagiannya, tetapi biaya nan belum ditransfer ke daerah. Minimal kurang bayar dari pusat dapat direalisasikan sehingga pemerintah wilayah dapat memastikan kesejahteraan masyarakatnya," ujar Delis.
Senada, Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang mengatakan keterlambatan penyaluran DBH menghalang pembangunan prasarana di wilayahnya.
"Status kurang bayar DBH oleh pemerintah pusat mematikan langkah pemerintah wilayah dalam merehabilitasi akomodasi umum nan esensial bagi mobilitas serta perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan," katanya.
Dewan Pembina DPP PIKI, Martin Hutabarat, menilai persoalan utama bukan pada formula pembagian DBH, melainkan keterlambatan transfer biaya dari pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat dan wilayah kudu merasakan keadilan DBH. Rumusan bagi hasil sudah benar, persoalannya transfer dari pusat ke wilayah lambat. Keadilan kudu diperjuangkan dan menjadi tanggung jawab bersama," ujar Martin.
Di akhir seminar, Rizal Calvary Marimbo membacakan policy brief nan bakal disampaikan kepada Kementerian Keuangan. PIKI berambisi pemerintah pusat segera merealisasikan pembayaran DBH kepada wilayah agar memberikan kepastian anggaran bagi pemerintah daerah, sekaligus mendukung pembangunan nan berkepanjangan di wilayah penghasil tambang. (Ant/E-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·