Tarif Lepas Kewarganegaraan Melambung, Menteri Hukum Beri Penjelasan

1 jam yang lalu 2
Tarif Lepas Kewarganegaraan Melambung, Menteri Hukum Beri Penjelasan ilustrasi(Antara)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dasar penyesuaian tarif jasa kebangsaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung transformasi digital, serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Langkah ini tertuang dalam izin terbaru nan bermaksud memperkuat kepastian norma bagi masyarakat.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/7), Supratman menyebut bahwa penetapan tarif baru tersebut mempertimbangkan beragam aspek strategis, mulai dari investasi teknologi info hingga perubahan nomenklatur kementerian. Ia menekankan bahwa transformasi digital menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan nan lebih mudah.

"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses nan transparan, dan pelayanan nan semakin mudah melalui transformasi digital nan sedang kami lakukan," ujar Supratman.

Rincian Tarif Kewarganegaraan Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, terdapat penyesuaian signifikan pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Biaya pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi penduduk negara asing sekarang ditetapkan sebesar Rp75 juta.

Sementara itu, bagi penduduk negara nan mengusulkan permohonan pelepasan kebangsaan Indonesia atas kemauan sendiri, dikenakan tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan. Supratman menegaskan bahwa tarif ini tetap kompetitif jika dibandingkan dengan kebijakan di beragam negara lain.

Regulasi nan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini diklaim tidak bermaksud untuk membebani masyarakat. "Setiap rupiah PNBP nan diterima negara bakal dikembalikan kepada masyarakat dalam corak pelayanan nan semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," tegasnya.

Dukungan untuk UMKM dan Sektor Kreatif

Selain mengatur jasa kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga membawa berita baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas tanpa ada kenaikan.

Sebaliknya, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum mengalami penyesuaian menjadi Rp2.800.000 per kelas. Ini merupakan penyesuaian tarif pertama nan dilakukan pemerintah sejak tahun 2016.

Kebijakan Afirmatif Hak Cipta: Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp0 alias cuma-cuma untuk pencatatan kewenangan cipta karya lagu dan/atau musik. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai pedoman tata kelola royalti nan transparan.

Supratman menambahkan bahwa pemerintah juga menyederhanakan persyaratan manajemen pendaftaran merek bagi UMKM. Hal ini dilakukan agar semakin banyak pelaku upaya lokal nan mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual secara legal dan profesional.

"Prinsip nan kami pegang adalah pelayanan publik nan ahli dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap jasa hukum," pungkasnya. (Ant/E-3)

Selengkapnya