Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar A Alexander Yurikho Hadi memaparkan kasus pembunuhan di Pasar Muka.(MI/BENNY BASTIANDY)
DUA orang pedagang di Pasar Muka Cianjur, Jawa Barat, terlibat keributan. Satu orang meninggal bumi usai ditusuk senjata tajam.
Berdasarkan informasi, tragedi berdarah itu terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 17.O0 WIB. Peristiwanya terjadi saat tersangka berinisial DAM, 29, berjumpa dengan korban berinisial US, 36, di tempat parkir Pasar Muka.
Saat itu, tersangka nan diduga di bawah pengaruh alkohol menanyakan keberadaan rekannya kepada korban. Namun, tersangka diduga mendapat jawaban tak mengenakan dari korban, apalagi terkesan menertawakan.
Tersangka lampau kembali mencari rekannya lantaran hendak menjual ikan hasil memancing. Pencariannya hingga ke lapak dagangan korban lantaran rekan nan dicari sesama penjual kelapa parut.
"Pada momen itu, tersangka lantas menanyakan maksud dan tujuan korban di tempat parkir," kata Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (22/7).
Tersangka nan diduga berada di bawah pengaruh alkohol serta obat-obatan terlarang, lantas menarik kerah baju korban. Namun upaya tersangka ditangkis korban.
"Keduanya kemudian terlibat cekcok. Sejumlah pedagang nan menyaksikan langsung melerai," tuturnya.
Tersangka belum puas. Ia kemudian menghampiri lapak pedagang daging kemudian mengambil pisau.
"Saat tersangka bakal menusuk, korban menangkis. Terjadi saling dorong. Tersangka kemudian menusuk perut korban bagian kiri," kata Alexander.
Kepala keamanan pasar nan merupakan orangtua tersangka bergegas membawa korban ke RSUD Sayang Cianjur menggunakan sepeda motor. Korban kemudian mendapatkan penanganan intensif.
Nahas, korban dinyatakan meninggal bumi pukul 18.28 WIB pada Selasa (21/7). Korban didiagnosa mengalami vulnus punctum et region abdomer alias luka tusuk pasa perut kiri atas dengan panjang 4 sentimeter dan lebar 1,5 sentimeter berkedalaman 14 sentimeter.
BERSEMBUNYI
Polisi nan menyelidiki segera memburu tersangka. Berdasarkan keterangan istrinya, tersangka berlindung di Kampung Tangkil Kaler RT 004/001, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur.
Tersangka sukses ditangkap pada Selasa (21/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia disangkakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dengan ancaman balasan penjara selama 15 tahun dan alias Pasal 466 Ayat (3) KUHP dengan ancaman balasan penjara selama 7 tahun dan alias Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman balasan penjara selama 10 tahun.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·