Update Kasus Febrie: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Khusus TPPU

2 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah investigasi baru unik tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Penerbitan surat itu dilakukan pascapenyerahan penanganan perkara beserta peralatan bukti emas 74 kg dan kurs asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejagung.

Demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna nan dikutip CNBC Indonesia, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, menurut Anang, Kejagung juga telah menunjuk sembilan orang jaksa, nan selanjutnya disebut Tim 9, untuk menangani perkara dimaksud. Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim interogator dengan tersangka.

"Berdasarkan surat investigasi nan baru unik TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, ialah FA, DR, NH dan TS, serta seorang mahir tindak pidana pencucian duit (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," kata Anang.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan ialah FA dengan argumen kesehatan dan NH tidak datang tanpa pemberitahuan. Oleh lantaran itu, Tim Penyidik bakal melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," lanjutnya.

Pemeriksaan nan dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.

"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berjalan untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," ujar Anang.

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya