WNA tak Boleh Jadi Ketua Panitia Acara di Indonesia

1 jam yang lalu 4
WNA tak Boleh Jadi Ketua Panitia Acara di Indonesia ilustrasi larangan WNA selenggarakan dan pimpin aktivitas di Indonesia.(MI)

DIREKTUR Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan penduduk negara asing (WNA) dilarang menjadi penyelenggara aktivitas di Indonesia lantaran aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian nan berlaku.

Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7), mengatakan WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru alias tim resmi (official) dalam suatu aktivitas nan menghadirkan penampil alias artis internasional.

Menurut dia, setiap aktivitas nan melibatkan WNA kudu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan norma Indonesia tanpa memberikan ruang bagi praktik nan melanggar patokan keimigrasian. "Orang asing tidak boleh seolah-olah membikin patokan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," katanya.

Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA, ialah PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal nan dimiliki.

Hendarsam mengatakan andaikan penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses norma bakal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua penduduk negara Belanda nan diduga menjadi penyelenggara aktivitas lari nan digelar Entourage Bali.

Keduanya berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor. Kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM dan telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Hendarsam menegaskan kegunaan keimigrasian tidak hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran patokan keimigrasian. (Ant/P-3)

Selengkapnya