loading...
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian perkara melalui sistem restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma alias berkawan disapa Dokter Tifa. Foto/Tangkapan layar iNews
JAKARTA - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ), Rivai Kusumanegara, menawarkan penyelesaian perkara melalui sistem restorative justice (RJ) kepada Tifauzia Tyassuma alias berkawan disapa Dokter Tifa . Menurutnya, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi Dokter Tifa mengenai kasus tersebut. Dengan demikian, dakwaan jaksa dinyatakan batal demi norma dan persidangan dihentikan. Meski begitu, Rivai tetap membuka kesempatan penyelesaian perkara melalui sistem RJ.
Rivai menegaskan, laporan pidana nan dibuat Jokowi bukan bermaksud mempidanakan pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh pembuktian materiil mengenai keaslian piagam nan selama ini dipersoalkan.
Baca Juga: Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
"Jadi sekali lagi, nggak ada maksud untuk mempidanakan alias apa pun, lebih kepada forum nan bisa menguji materiil hanyalah di sini (persidangan)," kata Rivai dalam program "Interupsi: Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?" nan disiarkan iNews, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, penyelesaian melalui RJ dapat menjadi jalan tengah bagi kedua belah pihak. Bahkan, dia secara langsung menantang Dokter Tifa untuk mempertimbangkan opsi tersebut.
"Sebenarnya ada satu perihal jika memang kita nggak lanjut ada satu perihal juga nan menarik nih, saya men-challenge lagi Bu Tifa, nih. Apakah mungkin kita gunakan saja RJ (Restorative Justice), Bu? Jadi jika RJ itu kan win-win gitu ya. Mumpung ini peralatan sudah kembali lagi ke penuntutan. Dan jika bicara penuntutan dan investigasi kan kita menggunakan KUHAP lama," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·