Ilustrasi(Antara)
SEBUAH acara berjudul Bali Silent Disco di wilayah Canggu, Bali, mendadak viral dan memicu kontroversi setelah diketahui melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi. Event nan dikemas dalam corak fun run tersebut hanya memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) alias ekspatriat sebagai peserta.
Menanggapi perihal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandi menyatakan bahwa tim dari Polres Badung tengah melakukan penyelidikan mendalam mengenai perizinan aktivitas tersebut. Penyelidikan difokuskan pada keabsahan izin keramaian serta kebenaran adanya syarat diskriminatif nan melarang keterlibatan penduduk lokal.
"Polres Badung saat ini sementara turun melakukan penyelidikan, apakah ada izin resmi di kepolisian terdekat alias tidak ada izin, dan apakah betul melarang WNI untuk ikut berperan-serta dalam event tersebut," ujar Aryasandi.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri identitas penyelenggara acara. Jika ditemukan keterlibatan WNA dalam manajemen acara, kepolisian bakal segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.
Tindakan Tegas Dirjen Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam keras eksklusivitas aktivitas tersebut. Ia menilai tindakan penyelenggara nan melarang penduduk lokal merupakan corak diskriminasi dan pelanggaran patokan kedaulatan.
“Event lari tersebut merupakan corak negara dalam negara. Saya sudah memerintahkan jejeran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam, Jumat (24/7).
Berdasarkan info Imigrasi, aktivitas tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda sebagai motor penggerak, ialah JAS, 35, pemegang ITAS bekerja dan HQV, 37, pemegang ITAS Investor. Namun, keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menuju Singapura.
Status Terkini: Imigrasi telah resmi memasukkan JAS dan HQV ke dalam daftar penangkalan (cekal) sehingga mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
Sanksi bagi Penjamin
Hendarsam menegaskan bahwa WNA dilarang keras menjadi penyelenggara aktivitas (EO) di Indonesia. Orang asing hanya diperbolehkan menjadi kru alias tim resmi dalam aktivitas nan melibatkan artis internasional.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil PT SIG selaku penjamin alias sponsor kedua WNA tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas mereka selama di Indonesia dan memastikan kesesuaian dengan izin tinggal nan diberikan.
"Apabila penjamin alias sponsor melanggar patokan keimigrasian, bakal kami proses sesuai ketentuan. Kehadiran negara melalui kegunaan keimigrasian kudu menjamin keadilan dan kenyamanan masyarakat dari segala corak perbuatan asing nan tidak alim hukum," pungkas Hendarsam. (OL/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·