Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK!

2 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditahan interogator Korps Adhyaksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan itu dilakukan setelah Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Febrie terlihat digiring petugas keluar dari tempatnya diperiksa di Gedung Utama Kejagung, ke arah mobil tahanan sekitar pukul 23.05 WIB. Ia lantas ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Febrie mengaku sempat berbincang dengan tim interogator jaksa bahwa perangkat bukti nan diajukan tetap perlu didalami alias dikonfirmasi.

"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," kata Febrie.

Febrie menyebut semestinya perangkat bukti kudu dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Selain itu, kata dia, kudu dilakukan pembeberan berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan ketua saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya," ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa Febrie pada Jumat ini. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung dalam kasus dugaan TPPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie datang memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Sebagai informasi, kehadiran Febrie ke markas interogator Korps Adhyaksa itu tak terpantau awak media nan meliput di letak pada siang tadi.

Kejagung diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru unik mengenai dugaan TPPU nan diduga dilakukan Febrie. Penerbitan Sprindik ini setelah Tim 9 menerima peralatan bukti berupa emas 74 kg dan kurs asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru unik TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Selain Febrie, Anang menyebut Tim 9 telah memanggil tiga orang lain mengenai kasus ini pada Rabu (22/7/2026) lampau untuk diperiksa sebagai saksi ialah Don Ritto, NH, dan TS. Dalam pemeriksaan, Kejagung turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

Selengkapnya