Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Mudyat Noor.(MI/Ervan Masbanjar)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Mudyat Noor, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi fee per metrik ton produksi batubara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menanggapi pemanggilan tersebut, Mudyat Noor kepada Media Indonesia, Rabu (22/7) malam membenarkan, baru baru ini telah memenuhi pemanggilan penyidik KPK sebagai saksi dugaan gratifikasi fee per metrik ton produksi batubara di Kukar.
Dibeberkannya, namun saat di gedung Merah Putih KPK itu interogator tidak menyampaikan pertanyaan sama sekali hanya perubahan titel saja, sehingga dirinya berada di instansi tersebut sekitar 15 alias 30 menit saja.
“Hanya perbaikan-perbaikan saja, lantaran ada perubahan titel dari awalnya tersangka ibu Rita Widyasari dan sekarang nan menjadi tersangka adalah korporasi perusahaan nan diduga berafiliasi dengan ibu Rita,” sebutnya.
Karena ada perubahan titel tersebut, lanjutnya, maka KPK kudu mencetak ulang dan kudu ditandatangani ulang, dan semua sudah selesai.
Ia mengakui, memang ada salah satu media nan menulis buletin jika statusnya sebagai tersangka, tetapi sudah diklarifikasi dan media itu pun sudah memperbaikinya juga telah dipublikasikan kembali oleh media nan sama.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 21 Juli 2026, tim interogator memanggil kembali Mudyat Noor, sebagai saksi untuk tersangka korporasi, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menyatakan, selain itu Mudyat Noor, tim interogator juga memanggil beberapa saksi lainnya, ialah Atang selaku swasta, Wilfred Imanuel Adisulung Singkali selaku tenaga kerja BUMN serta Warih selaku ibu rumah tangga (IRT). “Saksi Wilfred sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kukar,” pungkasnya.(E-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·