Perang Dagang "Jilid III" Trump Dimulai, RI Cs Kena Hukum Tarif Baru

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bakal memberlakukan tarif baru tepat setelah tengah malam Jumat (24/7/2026) waktu setempat alias Sabtu waktu RI, ke 60 mitra jual beli termasuk Uni Eropa (UE).

Pengumuman resmi sudah diberitahukan Federal Register alias buletin resmi pemerintah nan digunakan untuk mengumumkan beragam aturan, regulasi, kebijakan, perintah presiden, hingga pemberitahuan dari lembaga-lembaga pemerintahan.

Mengutip CNBC International dan Reuters, bea masuk baru nan ditetapkan, berkisar antara 10% dan 12,5%. Ini bakal secara efektif menggantikan tarif dunia sementara 10% nan diberlakukan Trump, nan bakal berhujung berbarengan dengan berlakunya tarif baru.

Sebelumnya, tarif sementara muncul usai tarif resiprokal Trump, nan menggunakan UU darurat ekonomi, dibatalkan Mahkamah Agung AS Februari 2026. Tarif baru kali ini menggunakan dasar norma UU AS Perdagangan AS no 301 Tahun 1974 mengenai perdagangan nan tidak setara (unfair trade practices) lantaran mitra menerapkan praktik tenaga kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok perdagangan.

"Tarif baru di ini, bakal bertindak untuk 60 mitra jual beli dan mencakup 99,4% perdagangan AS," kata Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Kamis malam waktu AS.

"Langkah ini adalah tindakan kewenangan pekerja internasional paling luas nan pernah diambil Amerika Serikat, nan pernah diambil oleh negara mana pun," kata seorang pejabat senior pemerintahan Trump kepada wartawan dalam sebuah panggilan telepon .

Tarif ini sendiri tidak bakal menyentuh komoditas nan sudah dikenai hukuman melalui Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 AS. Sebelumnya "Section 232" mengenakan tarif alias pembatasan impor andaikan suatu produk dinilai menakut-nakuti keamanan nasional (national security), termasuk ke mobil, baja, aluminium dan tembaga.

Pengumuman hari Kamis menggarisbawahi gimana pemerintahan Trump meningkatkan kembali penggunaan tarif nan agresif, setelah agenda proteksionis presiden mengalami kemunduran norma besar awal tahun ini.

Trump telah lama menggembar-gemborkan tarif sebagai perangkat utama untuk menghasilkan pendapatan dan mendapatkan pengaruh atas mitra jual beli asing, sembari mengabaikan kritik bahwa tarif tersebut membebani importir AS dan meningkatkan nilai bagi konsumen AS.

Perlu diketahui, Gedung Putih baru-baru ini juga memberlakukan tarif 25% untuk sebagian besar impor AS dari Brasil, nan mulai bertindak Rabu. Sementara itu, tarif 50% untuk beragam peralatan dari Kanada, nan bakal dimulai bulan depan.

Pemerintahan Trump telah mengusulkan tarif nan bakal datang pada awal Juni, setelah menyimpulkan bahwa negara-negara nan ditargetkan kandas secara efektif melarang penggunaan praktik kerja paksa dalam perdagangan dengan AS.

RI Kena?

Sebenarnya belum belum ada perincian rinci resmi soal negara-negara nan bakal dikenai tarif di perang jual beli babak ketiga Trump tersebut. Babak pertama perang jual beli Trump bertindak saat periode pertama dia menjabat (2017-2021) dengan penekanan ke China, sementara babak kedua perang jual beli terjadi saat dirinya menerapkan tarif resiprokal di awal periode dua mengemban tugas sebagai Presiden AS.

Namun dari usulan USTR nan beredar Juni, nama Indonesia disebut. USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Menurut USTR, tarot 10% lebih rendah dari nan lainnya. Karena "negara-negara tersebut telah mempunyai rencana alias skema parsial untuk mengatasi rumor kerja paksa".

Namun tarif tambahan sebesar 12,5% bakal dikenakan kepada 45 negara lainnya nan menjadi objek investigasi. Negara-negara tersebut antara lain China, India, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.

Kala itu, Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan "kegagalan mitra jual beli utama Amerika dalam menangani impor peralatan hasil kerja paksa tidak dapat diterima". Menurutnya, kondisi itu menciptakan persaingan dunia nan tidak setara bagi pekerja Amerika.

(sef/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya