Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan

4 jam yang lalu 2

loading...

Puluhan organisasi nan mewakili beragam pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak PP No 28 Tahun 2024. Foto/istimewa

JAKARTA - Puluhan organisasi nan mewakili beragam pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional menyatakan sikap menolak PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya.

Sikap itu ditunjukkan dengan menandatangani deklarasi penolakan patokan itu, salah satunya penyeragaman warna dan corak kemasan, pemisah maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan bahwa pasal-pasal nan dinilai bermasalah tersebut berpotensi membunuh industri legal.

“Dampaknya tentu bakal membebani pelaku upaya dan justru menyuburkan rokok terlarangan tanpa membikin kesehatan menjadi lebih baik," katanya saat konvensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (23/6/2026).

Baca juga: Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil

Sejumlah organisasi nan mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat juga memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali pasal-pasal nan dinilai bermasalah bagi Industri Hasil Tembakau Nasional dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

Mereka menilai beragam rancangan peraturan tersebut bakal berakibat signifikan terhadap perekonomian nasional akibat pengaruh domino nan ditimbulkan dari adanya potensi gelombang PHK massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau dan cengkih nasional.

Apindo, kata Sutrisno, mengingatkan pemerintah bahwa patokan nan membebani industri legal ini justru bakal menyebabkan pendapatan dari cukai dan penerimaan negara berkurang seiring dengan bertumbuhnya industri ilegal.

Selengkapnya