Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberikan support kepada Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Dukungan tersebut diwujudkan melalui perbantuan penitipan penahanan tersangka di akomodasi milik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan permintaan tersebut, Febrie Adriansyah bakal menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, Jumat 24 Juli 2026, KPK memberikan support dan perbantuan mengenai penitipan penahanan untuk tersangka kerabat FA mengenai tindak pidana pencucian duit nan penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Berikut adalah rincian info penahanan tersangka:
| Nama Tersangka | Febrie Adriansyah (FA) |
| Jabatan Terakhir | Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung |
| Dugaan Kasus | Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) |
| Lokasi Penahanan | Rutan Gedung Merah Putih KPK |
| Masa Penahanan | 20 Hari (Mulai 24 Juli 2026) |
| Instansi Penyidik | Kejaksaan Agung RI |
Budi menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan interogator Kejaksaan Agung nan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. Ia juga menekankan bahwa praktik penitipan tahanan antarlembaga penegak norma adalah perihal nan lumrah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Sebelumnya memang ada, perihal demikian ketika ada kebutuhan dalam proses investigasi itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," jelasnya.
Selain aspek akomodasi penahanan, KPK juga menjalankan kegunaan koordinasi dan supervisi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Budi mengungkapkan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan dengan Kejaksaan Agung, mencakup pemantauan hingga pertukaran info mengenai perkembangan perkara.
Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penanganan perkara korupsi dan pencucian duit di tanah air.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya sebagai corak praktik positif sinergi antar-aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung maupun KPK dengan Kepolisian," pungkas Budi. (Z-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·