Ilustrasi(Dok Istimewa)
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung letak dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan area rimba seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Peninjauan di Dusun Batang Kopau dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas tersebut dilakukan menyusul pengungkapan dua kasus tindak pidana lingkungan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rokan Hilir.
Herry menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk penerapan Green Policing nan memadukan penegakan norma dengan perlindungan serta pemulihan lingkungan.
"Penegakan norma terhadap kejahatan lingkungan bakal terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Green Policing mengedepankan pencegahan, pemulihan ekosistem, serta pengaruh jera agar kerusakan lingkungan tidak berulang," ujar Herry melalui keterangannya, Jumat (24/7/2027).
Herry juga membujuk seluruh masyarakat untuk berkedudukan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. Menurutnya, menjaga kelestarian rimba dan area pesisir merupakan tanggung jawab berbareng demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Tetapkan Dua Tersangka dan Sita Dua Alat Berat
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian menangani dua laporan terpisah dan telah menetapkan dua orang tersangka, ialah AF dan SA. Tersangka AF ditangani Polres Rokan Hilir atas perambahan 3 hektare area Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kecamatan Kubu. Sementara itu, tersangka SA ditangani Ditreskrimsus Polda Riau atas perusakan 115,21 hektare lahan mangrove nan mencakup area HPT, HPK, dan APL di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Tersangka SA diketahui bertindak menggunakan perangkat berat excavator sejak November 2025, meskipun letak tersebut telah berada di bawah perlindungan Hutan Kemasyarakatan berasas Keputusan Menteri LHK Nomor 10767 Tahun 2024.
"Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi serta mengamankan dua unit excavator merek Hitachi dan sejumlah arsip pendukung sebagai peralatan bukti," jelas Ade.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemkab Rokan Hilir Beri Apresiasi
Bupati Rokan Hilir, Bistamam, menyampaikan apresiasinya atas langkah sigap dan tegas jejeran Polda Riau dalam mengusut tuntas kejahatan lingkungan di wilayah pesisir. Menurut Bistamam, ekosistem mangrove mempunyai peran krusial sebagai tembok alami area pesisir Rokan Hilir nan kudu dilindungi dari aktivitas ilegal.
"Kami sangat mengapresiasi penindakan tegas ini. Semoga pengungkapan kasus ini memberikan pengaruh jera sehingga tidak ada lagi pihak nan berani merusak area mangrove," tutur Bistamam.(H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·